Langsung ke konten utama

Pengertian, Unsur-unsur, dan Fungsi Kebudayaan - Anokta-Study

Anokta-study - Halo sobat Anokta, Minokta kembali hadir nih... kali ini Minokta akan ngasih materi Dinamika Kebudayaan, simak dan pelajari ya.. semoga bermanfaat sobat Anokta.

  1. Pengertian Kebudayaan
Kebudayaan berasal dari bahasan Sanskerta, yaitu budhayah asal kata dari budhi artinya akal sedangkan daya artinya kemampuan. Dalam bahasa Belanda cultuur, dalam bahasa inggris culture dalam bahasa Latin colore yang berarti segala aktivitas atau daya manusia untuk mengubah atau mengolah alam. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, budi daya adalah usaha untuk memberikan hasil yang lebih baik.
gambar salah satu kebudayaan.

Pendapat para pakar tentang pengertian budaya adalah sebagai berikut.
a. E.B. Taylor (1871) : budaya adalah keseluruhan kompleks yang meliputi pengetahuan, kepercayaan, seni, susila, hukum, adat, kesanggupan, dan kebiasaan yang dipelajari manusia sebagai anggota masyarakat.
b. Linton (1940) : budaya adalah keseluruhan pengetahuan, sikap, serta perilaku yang merupakan kebiasaan yang dimiliki dan diwariskan anggota masyarakat tertentu.
c. Kluckhohn & Kelly 1945 : budaya adalah rancangan hidup yang tercipta secara historis baik eksplisit, implisit, rasional, irasional yang menjadi pedoman yang potensial untuk perilaku manusia.
d. Kroebe (1948) : Budaya adalah keseluruhan realisasi gerak, kebiasaan, tata cara, gagasan, serta nilai yang dipelajari, diwariskan dan perilaku yang ditimbulkan.
e. Herkovits (1955) : budaya adalah bagian dari lingkungan hidup yang diciptakan manusia
f. Kroeber dan Kluckhohn (1952) : budaya adalah pola eksplisit/implisit serta perilaku yang dipelajari dan diwariskan melalui simbol-simbol yang merupakan prestasi khas manusia, termasuk wujud benda-benda budaya.
g. Koentjaraningrat (1964) : budaya adalah keseluruhan sistem, gagasan, tindakan, dan hasil karya manusia dalam rangka kehidupan, masyarakat yang dijadikan milik dari manusia dengan proses belajar.

2. Unsur-unsur Budaya

        kebudayaan setiap bangsa atau masyarakat terdiri atas unsur-unsur besar maupun unsur-unsur kecil yang merupakan bagian dari suatu kebulatan yang bersifat sebagai kesatuan, Misalnya dalam kebudayaan Indonesia dapat dijumpai unsur besar seperti umpamanya Majelis Permusyawaratan Rakyat, di samping adanya unsur-unsur kecil seperti sisir, kancing, baju, peniti dan lain-lainnya yang dijual di pinggir jalan.

    Beberapa orang sarjana, telah mencoba merumuskan unsur-unsur pokok kebudayaan tadi, misalnya Melville J.Herskovits mengajukan empat unsur pokok kebudayaan, yaitu ;
a. Alat-alat Teknologi
b. Sistem Ekonomi
c, keluarga, dan
d. Kekuasaan Politik

Bronislaw Malinowski  yang terkenal sebagai salah satu pelopor teori fungsional dalam antropologi, menyebut unsur-unsur pokok kebudayaan sebagai berikut.
a. Sistem norma yang memungkinkan kerja sama antara anggota masyarakat di dalam upaya menguasai alam sekelilingnya.
b. Organisasi ekonomi.
c. Alat-alat dan lembaga atau petugas pendidikan, perlu diingat bahwa keluarga merupakan lembaga pendidikan yang paling utama
d. Organisasi kekuatan

Beberapa unsur-unsur kebudayaan tersebut dapat diklasifikasikan ke dalam unsur-unsur pokok atau dasar kebudayaan, yang disebut cultural universals. Istilah ini menunjukkan bahwa unsur-unsur tersebut bersifat universal, yaitu dapat dijumpai pada setiap kebudayaan di dunia.

3. Fungsi Kebudayaan Bagi Masyarakat


Kebudayaan mempunyai fungsi yang sangat besar bagi manusia dan masyarakat. Ada bermacam-macam kekuatan yang harus dihadapi masyarakat dan anggota-anggotanya. Seperti kekuatan alam maupun kekuatan-kekuatan lainnya di dalam masyarakat itu sendiri yang tidak selaku baik baginya. Di samping itu, manusia dan masyarakat memerlukan pula kepuasan, baik di bidang spiritual maupun material. Kebutuhan-kebutuhan masyarakat tersebut sebagian besar dipenuhi oleh kebudayaan yang bersumber pada masyarakat itu sendiri. Dikatakan sebagian besar karena kemampuan manusia adalah terbatas, dengan demikian kemampuan kebudayaan yang merupakan hasil ciptaannya juga terbatas di dalam memenuhi segala kebutuhan.
    Hasil karya masyarakat melahirkan teknologi atau kebudayaan yang mempunyai kegunaan utama di dalam melindungi masyarakat terhadap lingkungan alamnya. teknologi pada hakikatnya meliputi paling sedikit tujuh unsur, yaitu alat-alat produksi, senjata, wadah, makanan, minuman, pakaian, dan perhiasan, tempat berlindung. dan perumahan, serta alat-alat transportasi.
    Dalam tindakan-tindakannya untuk melindungi diri terhadap lingkungan alam, pada tahap permulaan, manusia bersikap menyerah dan semata-mata bertindak di dalam batas-batas untuk melindungi dirinya. Taraf tersebut masih banyak dijumpai pada masyarakat-masyarakat yang hingga kini masih rendah taraf kebudayaannya. Misalnya, suku bangsa Kubu yang tinggal di pedalaman daerah Jambi, masih bersikap menyerah terhadap lingkungan alamnya. Rata-rata dari mereka masih belum mempunyai tempat tinggal tetap. Hal ini disebabkan oleh persediaan bahan pangan semata-mata tergantung dari lingkungan alam. Tingkat teknologi mereka masih belum mencapai tingkatan di mana manusia diberikan kemungkinan-kemungkinan untuk memanfaatkan dan menguasai lingkungan alamnya.
    Keadaannya berlainan dengan masyarakat yang sudah kompleks, di mana taraf kebudayaannya lebih tinggi. Hasil karya manusia, yaitu teknologi, memberikan kemungkinan-kemungkinan yang sangat luas untuk memanfaatkan hasil-hasil alam dan jika mungkin menguasai alam. Perkembangan teknologi di negara-negara besar, seperti Amerika Serikat, Rusia, Prancis, dan  Jerman, merupakan contoh di mana masyarakatnya tidak lagi pasif menghadapi tantangan alam sekitar.
    Karsa masyarakat mewujudkan norma dan nilai-nilai sosial yang sangat perlu untuk mengadakan tata tertib dalam pergaulan kemasyarakatan yang tersembunyi dalam masyarakat. Kekuatan-kekuatan yang tersembunyi dalam masyarakat tidak selamanya baik. Untuk menghadapi kekuatan-kekuatan yang buruk, manusia terpaksa melindungi diri dengan cara menciptakan kaidah-kaidah yang pada hakikatnya merupakan petunjuk-petunjuk tentang bagaimana manusia harus bertindak dan berlaku di dalam pergaulan hidup.
    Kebudayaan mengatur agar manusia dapat mengerti bagaimana seharusnya bertindak, berbuat, dan menentukan sikapnya, jika mereka berhubungan dengan orang lain. Apabila manusia hidup sendiri maka tak ada manusia lain yang merasa terganggu oleh tindakan-tindakannya. Akan tetapi, setiap orang bagaimana pun hidupnya, ia akan selalu menciptakan kebiasaan bagi dirinya sendiri, Kebiasaan (babit) merupakan suatu pribadi. Pribadi berarti bahwa kebiasaan orang itu berbeda, walau mereka hidup dalam satu rumah. Jadi, setiap orang akan membentuk suatu kebiasaan yang khusus bagi dirinya sendiri.
    Jadi, kebiasaan tersebut menunjuk pada suatu gejala bahwa seseorang di dalam tindakan-tindakannya selalu ingin melakukan hal-hal yang teratur baginya. Kebiasaan-kebiasaan yang baik akan diakui serta dilakukan pula oleh orang-orang lain yang bermasyarakat. Bahkan lebih jauh lagi, begitu mendalamnya pengakuan atas kebiasaan seseorang, sehingga dijadikan patokan bagi orang lain, bahkan mungkin dijadikan peraturan. Kebiasaan yang dijadikan kebiasaan yang teratur oleh laku atau tindakan masing-masing dapat diatur dan itu semuanya menimbulkan norma atau kaidah. Kaidah yang timbul dari masyarakat sesuai dengan kebutuhannya pada suatu saat, lazimnya dinamakan adat istiadat (custom).
    Adat istiadat si suatu tempat berbeda menurut waktunya. Adat istiadat yang mempunyai akibat hukum, bernama hukum adat. Namun, adat istiadat juga mempunyai akibat-akibat jika dilanggar oleh anggota masyarakat di mana adat istiadat tersebut berlaku. Misalnya, adat istiadat perkawinan di kalangan orang Lampung. Adat menetapkan bahwa keluarga prialah yang melakukan pemingan terhadap gadis. Adat istiadat tersebut bersifat tidak tertulis dan dipelihara turun-temurun.
    Di samping adat istiadat, ada kaidah-kaidah yang dinamakan peraturan (hukum), yang biasanya sengaja dibuat dan mempunyai sanksi tegas. Peraturan bertujuan membawa suatu keserasian dan memperhatikan hal-hal yang bersangkut-paut dengan keadaan lahirilah maupun batiniah manusia. Peraturan dibuat oleh negara atau badan-badan negara yang diberi wewenang, seperti majelis tertulis, di mana yang terakhir, di Indonesia dinamakan hukum adat. Peraturan-peraturan yang tertulis sifatnya sering kali terlampau kaku dan biasanya kurang dapat mengikuti perkembangan dan kebutuhan-kebutuhan masyarakat.
    Di dalam setiap masyarakat terdapat pola-pola perilaku atau patterns of behaviour. Pola perilaku merupakan cara masyarakat bertindak atau berkelakuan yang sama dan harus diikuti oleh semua anggota masyarakat tersebut.. Setiap tindakannya manusia dalam masyarakat selalu mengikuti pola-pola masyarakat sehingga pola-pola perilaku masyarakat sangat dipengaruhi oleh kebudayaan masyarakat. Pola-pola perilaku berbeda dengan kebiasaan.
    Kebiasaan merupakan cara bertindak seorang anggota masyarakat yang kemudian diakui dan mungkin diikuti oleh orang lain. Pola perilaku dan norma-norma yang dilakukan dan dilaksanakan pada khususnya jika seseorang berhubungan dengan orang lain, dinamakan social organization. Kebiasaan tidak perlu dilakukan seseorang di dalam hubungannya dengan orang lain.
    Khusus dalam mengatur hubungan antarmanusia dalam kebudayaan dinamakan struktur normatif atau menurut istilah Ralph Linton, designs for living (garis-garis atau petunjuk dalam hidup). Artinya, kebudayaan adalah suatu garis-garis pokok tentang perilaku tentang blue print for behaviour yang menetapkan peraturan-peraturan mengenai apa yang harus di lakukan, apa yang seharusnya dilakukan, apa yang dilarang, dan lain sebagainya.


 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

NEW | ATLET PELATNAS BADMINTON INDONESIA 2022

Badminton merupakan cabang olahraga yang banyak menghasilkan prestasi baik di super series maupun multi event seperti SEA GAMES, ASIAN GAMES, bahkan Olimpiade. Yang menjadi sorotan tahun 2021, saat pagelaran Olimpiade Tokyo 2020 Ganda putri kita Gresyia Polii/Apriyani Rahayu berhasil membawa medali emas, hal ini menjadi sejarah, dan juga melengkapi perolehan emas di berbagai sektor. ada juga Anthony Sinisuka Ginting yang berhasil membawa medali perunggu bagi Indonesia. Hal ini menjadikan badminton salah satu tulang punggung medali bagi indonesia di olimpiade . PBSI telah merilis atlet dan pelatih pelatnas tahun 2022.  Pihak PP PBSI baru saja menggelar konfrensi pers secara virtual pada jum'at (28/1/2022). foto pemain rangking tingi dari berbagai sektor Pada konferensi pers tersebut diumumkan pemain dan pelatih yang bakal ada di pelatnas PBSI di Cipayung untuk periode 2022. Tentu setiap tahun PBSI menggelar seleknas dan degradasi. Seleknas diadakan untuk menyeleksi pemain-pemain mud

Doa Pernikahan | Sholawat Maulayasholl

Doa pernikahan Sholawat Maulayasholl - Anokta-Study Versi bahasa indonesia Rall Berkahilah Ya Robbi pernikahan mereka Berkah hidup didunia dan nanti akhiratnya Eratkanlah hatinya bagai kursi dan Arsyi Bagai eratnya dia antara surga neraka Sholawat مَوْلاَيَ صَلِّ وَسَلِّمْ دَائِمً اَبَدً  Maula yasoliwasalimda Iman abada عَلَ حَبِيْبِكَ خَيْرِالْخَلْقِ كُلِّهِمِ Ala habibika Khairil khalqi kullihimi 2x Back #sholawat Berkahilah Ya Robbi pernikahan mereka Berkah hidup didunia dan nanti akhiratnya Eratkanlah hatinya bagai kursi dan Arsyi Bagai eratnya dia antara surga neraka Back #sholawat Jadikanlah mereka bagai debu dan air Bagai Adam dan Hawa di surga yg mulia Semoga dia bagai Ibrohim dan istrinya Juga seperti Nabi Yusuf dan Zulaikha' Back #sholawat Jadikanlah mereka bagaikan Nabi Musa dan Sofuroh putri Nabi Syuaib sang penggembala Eratkanlah hatinya bagai Ali Murtadlo bersama Putri Rasul Fatimah yang mulia Back# Jadikanlah mereka bagaikan Nabi Muhammad dan Sayyidatina Khodijah ya

Tujuan Dan Hikmah Pembagian Warisan

 Tujuan dan Hikmah Pembagian Warisan Anokta-Study Setiap aturan yang ditetapkan Allah Swt. pastilah mempunyai hikmah dan itu merupakan kemaslahatan manusia sendiri. Syari’at waris diturunkan untuk memberikan pengaturan bagi manusia dan memberikan rasa adil. Di antara tujuan dan hikmah waris adalah: a. Kewajiban dan hak keluarga mayit teratur dan dihormati. Kewajiban untuk mengurus hak-hak ada si mayit : mengurus jenazah, melaksanakan wasiat dan menyelesaikan utang piutang serta hak keluarga mayit yakni menerima harta warisan. b. Menghindari perselisihan antar ahli waris atau keluarga mayit yang ditinggalkan. Menjaga silaturahmi keluarga dari ancaman perpecahan yang disebabkan harta warisan serta memberikan rasa aman dan adil.  c. Terjaganya harta warisan hingga sampai kepada individu yang berhak menerima harta warisan. Memberikan legalitas atas kepemilikan harta warisan.  Adapun tentang perbedaan bagian waris untuk laki-laki dan perempuan, yang sebagian orang menganggap sebagai suatu k